7 Maret 2024
Share:

Bisnissawit.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan penanaman 500.000 hektare (ha) padi gogo tumpang sari dengan kelapa sawit, hal ini untuk mempersiapkan ketersediaan stok beras menghadapi fenomena el-nino di Indonesia. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengharapkan berbagai stakeholder saling berakselerasi untuk mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat tumpang sari padi gogo di lahan kelapa sawit.

“Kementerian Pertanian berharap kepada seluruh stakeholder kelapa sawit khususnya kepada Pimpinan Pemerintah Daerah, Perusahaan Perkebunan kelapa sawit, pimpinan Perbankan, Asosiasi dan Pekebun kelapa sawit untuk dapat bersinergi bahu membahu mendukung dan mensukseskan program PSR agar dapat berjalan dengan optimal,” ujar Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dalam keterangan tertulis (5/3/2024).

Industri minyak sawit sendiri memiliki peran strategis dalam menambah devisa nasional dan menjadi lokomotif utama pasa pertimbuhan ekonomi. Subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit terus berupaya meningkatkan produksi dengan berbagai program penelitian, peremajaan dan lain sebagainya. Sebagai informasi, lahan yang akan ditanami padi gogo tersebar di wilayah perisahaan PalmaCo sebanyak 5000 hektar, suportingCo 10.000 hektate, Gapki 3.550.77 hektare dan Apkasindo 67.400.00 hektar.

“Kita harus berjuang agar sawit kita lebih maju lagi di pasar internasional. Ingat, sawit kita adalah andalan perkebunan Indonesia yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat,” tambah Wamentan.

Senada dengan Wamentan, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah menambahkan saat ini pihaknya tengah merumuskan aturan baru yang dikoordinasikan oleh kantor Kemenko Perekonomian dengan Kementerian KLHK dan ATR/BPN untuk memberi payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Baginya, aturan baru mesti dikeluarkan agar program PSR dapat berjalan dan berkembang secara baik.

“Pemerintah sedang melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan. Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan HGU yang selama ini ada di ATR BPN,” katanya.

Baca Juga:  Sah! Dana PSR Ditetapkan Menjadi Rp60 Juta per Hektare

Andi menjelaskan aturan tersebut nantinya akan mengatur PSR, SDM, Riset hingga sarana prasarana (Sarpras) yang cukup diverifikasi satu kali. Aturan baru tersebut ditargetkan keluar dalam dua bulan ke depan.

“Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insyaallah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain,” tegasnya. (AD)