Bisnissawit.com – Pemerintah perketat pengawasan benih illegal melalui e-commerce. Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti, S.P., M.Sc. menyoroti maraknya peredaran benih ilegal di Indonesia melalui platform e-commerce, Selasa (17/12/24).
Ebi Rulianti menyampaikan lebih dari 80 juta benih ilegal ditemukan beredar di berbagai platform e-commerce, seperti Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Peredaran benih illegal tidak hanya merugikan produsen benih resmi tetapi juga merugikan petani.
“Kami mengidentifikasi bahwa 20% dari penjualan kecambah melalui e-commerce tidak pernah dilaporkan, dan peredaran ini dipastikan ilegal,” tutur Ebi Rulianti.
Sejak tahun 2023, Kementrian Pertanian bersama Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) dan Kementrian Perdagangan telah membentuk gugus tugas memberantas benih illegal. Gugus tugas menindak tegas peredara benih ilegal dengan cara memblokir akses tautan dan akun penjual di e-commerce.
“Kami sudah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp68 miliar dari peredaran benih ilegal ini. Namun, gugur satu tumbuh seribu sehingga para pelaku tetap menemukan cara baru untuk menghindari pengawasan dengan mengganti kata kunci atau tautan,” tuturnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah tengah meningkatkan kerjasama dengan platform e-commerce untuk mengawasi dan menertibkan penjualan benih ilegal. Kolaborasi ini melibatkan produsen benih yang telah memiliki toko resmi (official store) di platform digital. Tetapi banyak produsen benih yang sudah mempunyai e-commerce sendiri sehingga pihak perbenihan perkebunan hanya mendorong produsen benih legal yang siap untuk membuka toko resmi bersama.
“Kami bertemu dengan produsen benih bersama Kementrian Perdanganan dan Kementrian Perindustrian, kemungkinan kita mengadakan kerjasama dengan e-commerce yang telah kerja sama juga dengan para official store. Cuman para produsen kecambah ini sudah punya official store sendiri, jadi menurut mereka kenapa kami harus membuka lagi e-commerce. Artinya itu kita akan mendorong produsen – produsen mana yang siap maka akan kita dorong, kita tidak memaksa produsen yang tidak punya official store,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat denda miliaran bagi penjual benih ilegal, sebagaimana yang telah diatur dalam Omnibus Law.
“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas, baik dalam undang-undang, Permenperin, dan Omnibus Law. Namun, penerapannya di lapangan membutuhkan pendekatan yang lebih tegas, termasuk pemberian shock therapy bagi pelaku yang bandel,” tegasnya.
Ebi Rulianti menyampaikan petani yang menggunakan benih tidak resmi, akan merugikan petani sendiri. Hasil benih sawit tidak resmi perkembangan akan lambat bahkan gagal.