Bisnissawit.com — Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengungkap adanya indikasi pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh dua produsen menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memastikan penelusuran terus dilakukan dan langkah penegakan hukum akan diambil secara tegas.
Sebagai pimpinan Badan Pangan Nasional, Mentan Amran menyatakan dua perusahaan tersebut diduga memasarkan minyak goreng dengan harga melampaui ketentuan resmi pemerintah. Ia menegaskan instruksi penelusuran dilakukan menyeluruh hingga ke tingkat produsen dan pabrik.
“Ada dua perusahaan yang terindikasi menjual di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, hingga ke pabriknya. Ini sudah masuk tahap penindakan, bukan sekadar imbauan,” tegasnya.
Menurut Amran, produk yang seharusnya dijual sesuai harga acuan justru dilepas ke pasar dengan selisih yang signifikan. Padahal, ketersediaan pasokan nasional dinilai sangat memadai dan Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.
“Seharusnya Rp15.700, namun dijual hingga Rp18.000. Itu tidak dibenarkan dan tidak ada alasan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengerahkan Satgas Pangan untuk melakukan investigasi komprehensif dari hulu ke hilir. Penyelidikan difokuskan pada produsen dan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebihan.
“Kami tidak membidik pedagang kecil. Fokus kami adalah produsen dan siapa pun yang mengambil keuntungan dari situasi ini,” tambah Amran. Ia menegaskan, jika pelanggaran terbukti, sanksi tegas akan diterapkan, mulai dari proses hukum pidana hingga pencabutan izin usaha.