4 April 2025
Share:

Bisnissawit.com – Kabupaten Sintang, salah satu wilayah penghasil kelapa sawit utama di Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendukung pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Perbup Nomor 70 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang mengatur tentang pemetaan indikatif dan pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) serta cadangan karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS) di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurut Arif Setya Budi, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sintang, Perbup ini lahir dari kolaborasi antara Pemkab Sintang dengan WWF-Indonesia, lembaga non-pemerintah yang fokus pada pelestarian lingkungan.

“Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi merupakan tantangan besar bagi kami,” ujarnya dalam sebuah diskusi nasional bertajuk Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam Pendekatan Yurisdiksi untuk Pengelolaan Komoditas Berkelanjutan di Indonesia.

Arif menekankan pentingnya pemetaan HCV dan HCS dalam skala lanskap karena memberikan dasar yang jelas dalam menentukan wilayah-wilayah penting untuk konservasi, sekaligus menjadi panduan dalam pengambilan keputusan penggunaan lahan secara bijak.

“Pendekatan ini membantu memastikan bahwa pemanfaatan lahan, khususnya untuk komoditas berbasis lahan seperti kelapa sawit, tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa telah terbentuk sinergi kuat di antara para pemangku kepentingan industri sawit di Sintang. Hal ini terlihat dari keberhasilan dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), sebagai bentuk nyata komitmen daerah terhadap praktik perkebunan yang bertanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Irfan Bakhtiar, Direktur Climate Market and Transformation WWF-Indonesia, mengungkapkan bahwa WWF-Indonesia turut mendampingi para petani dalam mengembangkan model sawit berkelanjutan. Pendampingan ini mencakup pelatihan dan dukungan teknis.

Baca Juga:  CPOPC Ulas Strategi Menjaga Masa Depan Minyak Nabati Dunia

Hasilnya, dua kelompok tani di Kabupaten Sintang—melalui KUD Harapan Jaya dan Koperasi Rimba Harapan—berhasil meraih sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Saat ini, Koperasi Rimba Harapan menaungi 458 petani yang mengelola total lahan seluas 1.033,22 hektar, dengan produksi sekitar 19.764 ton tandan buah segar (TBS) setiap tahunnya.

Kedua koperasi juga telah menggunakan aplikasi Hamurni, sebuah sistem digital untuk pencatatan rantai pasok, legalitas, dan titik geolokasi lahan. Aplikasi ini membantu koperasi tetap sejalan dengan prinsip dan standar keberlanjutan. (*)