6 Februari 2026
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 6 Februari sampai dengan 12 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Jambi .

Berdasarkan hasil rapat tersebut, harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.702,57 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit berada di angka Rp12.116,51 per kilogram.

Adapun indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS tercatat sebesar 94,49 persen. Penetapan harga ini dilakukan berdasarkan data penjualan CPO dan inti sawit lengkap dengan invoice serta perhitungan indeks K satu hari sebelum rapat dilaksanakan.

Dalam rincian perhitungan harga berdasarkan umur tanaman, harga TBS tertinggi tercatat pada kelompok umur 9 tahun dengan nilai Rp3.643,58 per kilogram. Sementara itu, untuk tanaman berumur 8 tahun ditetapkan sebesar Rp3.533,06 per kilogram, dan umur 7 tahun sebesar Rp3.392,56 per kilogram.

Untuk kategori tanaman yang lebih muda, umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.840,83 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.037,20 per kilogram, dan umur 5 tahun Rp3.176,63 per kilogram. Sedangkan umur 6 tahun berada di angka Rp3.309,11 per kilogram.

Pada kelompok tanaman berumur 10–20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.535,05 per kilogram. Untuk umur 21–24 tahun tercatat Rp3.535,05 per kilogram, dan tanaman berumur 25 tahun sebesar Rp3.374,86 per kilogram.

Penetapan harga TBS ini menjadi acuan bagi perusahaan perkebunan dan petani plasma di Provinsi Jambi dalam melakukan transaksi pembelian TBS selama periode yang telah ditentukan. Pemerintah berharap dengan adanya transparansi perhitungan berbasis indeks K dan data invoice, harga yang ditetapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi para petani sawit di daerah tersebut.

Baca Juga:  SPKS Gelar Konferensi Hukum Kemitraan Usaha Perkebunan dan FPKMS, Tegakkan Keadilan Untuk Petani