Jakarta, bisnissawit.com – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan sebuah program dari Kementerian Pertanian yang dapat diajukan oleh para pekebun untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit. Pengusulan PSR juga dapat dilakukan untuk menjaga luasan lahan perkebunan sawit agar dapat dimafaatkan secara optimal.
Media Perkebunan sudah merangkum mekanisme pengusulan PSR pekebun sesuai dengan anjuran dari Dirjen Direktorat Jenderal Perkebunan. Sebelum mengusulkan, ada beberapa kriteria peremajaan sawit yang bisa mengajukan PSR. Penilaian kriteria peremajaan sawit ini masuk dalam tahapan pengajuan PSR yang pertama.
Kriteria dan indikator pengusulan program peremajaan sawit yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Kelembagaan pekebun dengan anggota minimal 20 pekebun dalam melakukan pengusulan, memiliki legalitas kelembagaan dan struktur organisasi sesuai dengan ketentuan.
- Luasan usulan minimal 50 Ha dalam jarak paling jauh 10 km antar lahan yang diusulkan, dilengkapi dengan peta dan titik koordinat masing-masing pengusul.
- Identitas pekebun meliputi KTP elektronik/non elektronik dan KK atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku.
- Rekening pekebun merupakan rekening perorangan sebagai tempat penerimaan pendanaan peremajaan dari dana BPDPKS (nomor rekening dari bank mitra BPDPKS pada cabang yang sama). Selain itu rekening kelembagaan merupakan rekening bersama yang digunakan untuk menampung dana para pekebun dan seluruh proses pencairan dana pembangunan kebun melalui rekening bersama (nomor rekening kelembagaan dari bank mitra BPDPKS pada cabang yang sama dengan rekening pekebun).
- STDB merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun. Apabila belum memiliki STDB cukup melampirkan surat kesanggupan bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelesaikan STDB. Surat kesanggupan dimaksud, dicantumkan dengan masa waktu maksimum 2 tahun.
- Kepemilikan lahan tidak dalam sengketa dituangkan dalam surat keterangan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Dapat diterbitkan oleh kepala desa dan/atau kepala dinas daerah kabupaten kota.
- Legalitas lahan dimiliki jelas dan sesuai dengan ketentuan. Legalitas lahan dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), khusus untuk legalitas lahan yang tidak atas nama pengusul atau terdapat perbedaan nama, dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau kantor pertanahan. CPCL ditetapkan oleh bupati/wali kota atau kepala dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
Syarat Wajib Pengusulan PSR
Untuk mengajukan PSR, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengusulan PSR:
- Peta non kawasan hutan: Berbentuk peta kebun hamparan yang dilengkapi titik koordinat.
- Kelompok petani sawit (POKTANI) atau koperasi beranggotakan paling sedikit 20 pekebun atau memiliki hamparan setidaknya 50 Ha dengan hamparan lahan berada dalam jarak antar kebun paling jauh 10 km.
- POKTANI harus terdaftar sistem informasi penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) atau surat keterangan dari Kepala Dinas daerah kabupaten/kota bagi yang belum terdaftar di SIMLUHTAN.
- Koperasi harus berbadan hukum atau terdaftar di Dinas yang menangani urusan koperasi Kabupaten/Kota.
- Kelembagaan pekebun lainnya harus berbentuk akta notaris.
- Terdapat legalitas lahan berupa SHM, SKT, SKGR, Sporadik, Girik (leter c), Akta Jual Beli (AJB), hak adat (komunal), SKGT atau hak atas tanah lain yang diketahui keberadaannya.
Berikut ini macam dokumen lainnya yang harus disiapkan pekebun jika ingin mengusulkan program PSR:
- Surat Kuasa pekebun kepada ketua POKTAN atau koperasi. Surat ini harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa bermaterai cukup rangkap 2 (dua).
- Surat Tanda Terdaftar (STD B) atau surat pernyataan dalam proses oleh Kepala Dinas daerah Kabupaten/Kota. STD-B atau Surat Kesanggupan Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dibuat untuk penerbitan STD-B dengan masa waktu paling lama 2 tahun sejak dilakukan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
- Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Tidak dalam Sengketa dari Kepala Desa atau Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atau Pejabat Kantor Pertahanan Setempat. Dokumen ini harus dipenuhi sebelum dilakukan penyaluran dana PSR dari BPDPKS.
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja PO-P3 per usulan yang ditandatangani Ketua POKTAN atau Koperasi sesuai standar biaya PSR pekebun yang ditetapkan.
- Surat Pernyataan Umur Tanaman/Produktivitas/Asal Benih dari Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. Dokumen dipenuhi sebelum penyaluran dana PSR dari BPDPKS. Untuk kriteria benih tidak unggul sekurang-kurangnya memuat umur tanaman dan pernyataan benih tidak unggul.
- Surat Ketersediaan Benih atau Perjanjian/Kontrak/Nota Kesepakatan pembelian benih kelapa sawit yang memuat jenis benih, jaminan kualitas, purna jual, prosedur pembayaran dan force majeure. Dokumen ini dapat dipenuhi setelah penyaluran dana oleh BPDPKS dan sebelum dilakukan pelaksanaan kegiatan lapangan.
- Surat Kemitraan Kerja bisa berupa kontrak yang diketahui oleh Kepala Dinas daerah Kabupaten/Kota yang memuat jangka waktu kerja sama, ruang lingkup kerja sama, biaya, hak dan kewajiban serta force majeure. Dapat dipenuhi dipenuhi setelah penyaluran dana dari BPDPKS dan sebelum dilakukan pelaksanaan kegiatan lapangan.
- Perjanjian Kemitraan Usaha yang diketahui oleh bupati/wali Kota atau Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota yang memuat jangka waktu kerja sama, ruang lingkup kerja sama, biaya, hak dan kewajiban serta force majeure. Dapat dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun setelah penanaman.
- Surat Pernyataan Teknik Peremajaan dengan tumbang serempak dari POKTAN atau koperasi. Dapat dipenuhi sebelum dilakukan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit dari BPDPKS.
- Surat Pernyataan Kesediaan Bank/Lembaga Keuangan Lainnya untuk Pembiayaan Tahap Lanjutan yang dapat dipenuhi sebelum dilakukan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit dari BPDPKS.
Tata cara pengusulan PSR secara online
Proses pengajuan PSR dilakukan secara online oleh Koperasi/Kelompok Tani. Dalam proses ini, para pekebun harus melalui 3 tahapan, yang di antaranya adalah proses pengajuan, proses persetujuan, dan proses penyaluran dana.
Proses pengajuan
- Pengusulan PSR dilakukan melalui aplikasi Online PSR atau domain www.program-psr.bpdb.or.id
- Proses verifikasi akan dilakukan berjenjang oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten/Kota, Disbun Provinsi/Dirjenbun.
- Proses verifikasi dapat dilakukan oleh Surveyor yang ditunjuk Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun).
- Apabila persyaratan yang disampaikan sesuai, maka akan diteruskan kepada kepala dinas provinsi.
- Apabila belum memenuh persyaratan, maka akan dikembalikan kepada pengusul.
- Kepala dinas provinsi menerima usulan dan melakukan verifikasi persyaratan.
- Apabila telah memenuhi persyaratan, maka akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
- Jika tidak memenuhi persyaratan, maka dikembalikan kepada kepala dinas kabupaten/kota dan pengusul.
- Direktur Jenderal Perkebunan setelah melakukan verifikasi usulan dari kepala dinas provinsi. Jika memenuhi persyaratan, Dintjenbun menyampaikan surat kepada kepala dinas kabupaten/kota untuk meminta penetapan Keputusan Calon Penerima/Calon Lokasi (CPCL) oleh kepala dinas kabupaten/kota nama bupati/ wali kota.
- Apabila tidak memenuhi persyaratan, usulan dikembalikan kepada kepala dinas kabupaten/kota untuk diperbaiki.
- Setelah kepala dinas kabupaten/kota menyampaikan SK CPCL atas nama bupati/wali kota kepada Direktur Jenderal Perkebunan dengan tembusan kepala dinas provinsi dan pengusul, maka Direktur Jenderal Perkebunan menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
- Rekomtek dan SK CPCL atas nama bupati/wali kota disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS.
Proses pertinjauan
- Dirjenbun menetapkan rekomendasi teknis atas pengusulan peremajaan tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada BPDKS.
- BPDKS kemudian melakukan telaah rekomendasi teknis, menetapkan dan membuat SK Dirut BPDKS atas pengusulan peremajaan tersebut.
- BPDKS melakukan penandatanganan kerjasama tiga pihak (BPDKS, Bank Penyalur yang ditunjuk dan Koperasi/kelompok/gapokktan).
Penyaluran Dana
- Dana peremajaan ditransfer oleh BPDKS melalui Bank yang ditunjuk.
- Bantuan PSR dari pemerintah berupa dana hibah sebesar 30 juta (tidak dikembalikan). Diberikan maksimal 4 Ha/KK.
PSR merupakan salah satu program yang dicanangkan era presiden Jokowi sejak tahun 2017 untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit.