Bisnissawit.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1-30 September 2024 sebesar USD 839,53 per metrik ton (MT).
Nilai ini mengalami peningkatan sebesar USD 19,42 atau 2,32 persen dibandingkan dengan periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11 per MT.
Peningkatan harga referensi CPO ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-30 September 2024.
Nilai tersebut juga menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya peningkatan harga referensi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 52 per MT dan Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar USD 90 per MT untuk periode 1-30 September 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan penetapan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022.
Harga referensi CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga selama periode 25 Juli hingga 24 Agustus 2024 dari beberapa sumber, yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,96 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 874,10 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 970,41 per MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022,.
Jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40 di antara ketiga sumber, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Isy Karim menjelaskan bahwa peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh naiknya harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi.
“Produksi CPO di Malaysia mengalami penurunan, yang turut mempengaruhi kenaikan harga referensi CPO ini,” jelas Isy dalam siaran pers Kemendag (2/9/2024).
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto 25 kg dikenakan BK sebesar USD 0 per MT.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Daftar Jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg.
Dengan penetapan harga dan tarif ini, diharapkan ada keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan peningkatan kontribusi sektor kelapa sawit terhadap pendapatan negara.
Pemerintah terus memantau perkembangan harga komoditas ini di pasar global untuk menyesuaikan kebijakan yang diperlukan. (*)