Bisnissawit.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sinkronisasi data antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah ini dinilai krusial untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang, termasuk keberadaan perkebunan sawit di wilayah yang masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Dalam talk show yang digelar Ikatan Surveyor Indonesia, Nusron menjelaskan bahwa Indonesia memiliki total luas lahan sekitar 190 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 120 juta ha dikategorikan sebagai kawasan hutan dan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meskipun sebagian besar hanya berupa lahan semak belukar dan alang-alang. Sisanya, sekitar 70 juta ha merupakan APL di bawah tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
Masalah muncul karena data antara kedua kementerian tersebut kerap tidak selaras. Akibatnya, para pegawai dari dua instansi ini kerap terseret masalah hukum karena tumpang tindih status lahan. Untuk mengatasinya, Nusron menyebut telah menjalin komunikasi intensif dengan Menteri LHK Raja Juli Antoni setiap pekan guna mempercepat penyelarasan data. Ia menyebut ini sebagai momentum tepat karena Raja Juli memiliki latar belakang sebagai mantan Wakil Menteri ATR/BPN, sehingga memiliki pemahaman dari dua sisi.
Hingga kini, dari total 70 juta ha APL, baru sekitar 55 juta ha yang telah dipetakan dan terdaftar. Sisanya, sekitar 15 juta ha—terutama di wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi—masih belum terpetakan karena medan yang sulit. Nusron pun mendorong peran aktif para anggota Ikatan Surveyor Indonesia untuk membantu menyelesaikan tantangan ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Tri Ajikusuma, menyampaikan bahwa dari total 120 juta ha kawasan hutan, baru sekitar 13% atau 16,6 juta ha yang memiliki penetapan batas secara resmi. Sisanya masih dalam proses penetapan yang sangat bergantung pada alokasi anggaran.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejauh ini telah menemukan sekitar 3,7 juta ha perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Meski 22 Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan 78 Balai Konservasi Sumber Daya Alam di bawah KLHK terus berupaya melakukan pengawasan, keterbatasan sumber daya menjadi kendala utama dalam pengendalian.
KLHK juga telah mengalokasikan sejumlah kawasan untuk kepentingan strategis nasional: 5 juta ha untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), 13,8 juta ha untuk perhutanan sosial, serta 26 juta ha kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan. Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk pangan ini umumnya adalah area yang sudah tidak memiliki tutupan hutan. Karena KLHK tidak memiliki anggaran untuk rehabilitasi, maka lahan ini diperbolehkan untuk ditanami tanaman pangan, asalkan setiap hektare tetap ditanami minimal 100 batang tanaman keras atau buah-buahan.
Terkait regulasi, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menerapkan prinsip ultimum remedium. Artinya, pelanggaran berupa pembukaan kawasan hutan sebelum 2 November 2023 dikenai sanksi administratif, namun jika terjadi setelah tanggal tersebut, pelanggar akan dikenai sanksi pidana.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengatur keberadaan sawit dalam kawasan hutan secara adil, legal, dan terintegrasi dengan peta tata ruang nasional.