28 November 2025
Share:

Bisnissawit.com – Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit. Regulasi ini menjadi payung teknis bagi kewajiban penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di sektor hilir, setelah sebelumnya sistem ISPO diperkuat melalui Perpres 16/2025.

Permenperin ini menetapkan bahwa seluruh perusahaan industri hilir kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO sebagai standar keberlanjutan. Kewajiban tersebut berlaku mulai 19 Maret 2027, memberi masa transisi bagi pelaku industri untuk menyiapkan dokumen, penelusuran pasok, dan sistem produksi yang sesuai.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa industri hilir sawit mencakup sektor yang mengolah CPO dan turunannya, seperti minyak goreng, margarin, fraksinasi, refining, hingga bahan baku pakan ternak dan kimia berbasis sawit. Daftar lengkap jenis industri tercantum pada Lampiran I, termasuk KBLI 10431, 10432, 10433, 10434, 10435, 10436, 10437, 10412, 10490, 10801, dan 20115 .

Melalui regulasi ini, sertifikasi ISPO untuk hilir dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) yang wajib terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Perusahaan harus melalui proses audit dua tahap pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebelum LS ISPO menetapkan keputusan penerbitan atau penolakan sertifikat.

Permenperin 38/2025 juga mengatur secara rinci prinsip dan kriteria ISPO untuk industri hilir. Tiga prinsip utama meliputi: kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran rantai pasok, dan peningkatan usaha berkelanjutan. Setiap perusahaan wajib membuktikan legalitas, asal-usul bahan baku, hingga penerapan model ketertelusuran seperti mass balance atau segregasi .

Dalam implementasinya, perusahaan hilir sawit diwajibkan mengajukan permohonan ISPO secara elektronik melalui sistem informasi ISPO dan SIINas. LS ISPO kemudian melakukan audit tahap 1 dan tahap 2, termasuk verifikasi fasilitas produksi, ketertelusuran bahan baku, dokumen legalitas, hingga kompetensi karyawan.

Baca Juga:  Legalitas Lahan Dipertanyakan, Gapki: Risiko Konflik Sawit Makin Besar

Permenperin ini juga memberi dasar penegakan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ISPO. Sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap berupa peringatan tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha .

Selain kewajiban sertifikasi, regulasi ini menegaskan bahwa setelah memperoleh sertifikat ISPO, perusahaan harus mencantumkan logo ISPO dan tanda elektronik pada setiap kemasan produk sebagai identitas resmi produk berkelanjutan.

Kemenperin juga menyiapkan mekanisme pembinaan berupa pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi fiskal dan non-fiskal untuk membantu pelaku industri hilir dalam memenuhi standar baru ini.

Terbitnya Permenperin 38/2025 menjadi momentum penguatan standar keberlanjutan sektor sawit hingga level hilirisasi, dengan harapan mendorong daya saing produk turunan sawit Indonesia di pasar global sekaligus menjaga kepatuhan lingkungan dan sosial dalam rantai pasok industri.