Bisnissawit.com — Pemerintah memperluas cakupan kewajiban sertifikasi sawit berkelanjutan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Dalam draft resmi yang diterima redaksi Media Bisnis Sawit, regulasi yang resmi ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini tidak hanya mewajibkan sertifikasi bagi usaha perkebunan, tetapi juga mencakup industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi berbasis sawit.
Jika dalam Perpres sebelumnya (No. 44 Tahun 2020) kewajiban ISPO hanya berlaku untuk usaha perkebunan kelapa sawit, maka aturan baru ini memperluas mandatnya hingga mencakup sektor hilirisasi dan energi terbarukan berbasis sawit.
Industri hilir yang dimaksud meliputi kegiatan produksi turunan sawit seperti minyak goreng, margarin, sabun, dan oleokimia. Sementara itu, industri bioenergi melibatkan produksi biofuel, biomassa, dan biogas berbasis sawit. Kedua sektor ini diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO paling lambat pada 19 Maret 2027.
Prinsip-prinsip sertifikasi ISPO bagi industri hilir dan bioenergi meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran bahan baku, dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.
Penetapan kriteria dan pedoman dilakukan oleh kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian untuk industri hilir dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk industri bioenergi.
Permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha di sektor industri atau energi, serta bukti kepemilikan sertifikasi ISPO di sektor perkebunan apabila bahan baku berasal dari sumber internal.
Proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN berkewajiban melaporkan daftar lembaga yang terakreditasi kepada kementerian teknis sesuai ruang lingkupnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola industri sawit secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.