Bisnissawit.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini diumumkan pada Selasa (21/1/2025) dan secara khusus menyoroti dua sektor utama, yaitu pertambangan dan perkebunan, yang disebut berulang kali dalam pasal-pasalnya.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bertujuan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Tindakan penertiban diatur dalam Bab II Pasal 3, yang mencakup tiga langkah utama: penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.
Bab III Pasal 4 menekankan bahwa penertiban berlaku bagi usaha yang tidak memiliki izin atau memiliki izin usaha yang diperoleh secara tidak sah. Usaha tersebut tetap akan diproses hukum, dikenai sanksi administratif berupa denda, dan kawasan yang dimanfaatkan akan dikuasai kembali oleh negara. Bahkan, kawasan hutan produksi yang sudah memiliki izin tetapi tidak memenuhi syarat tertentu juga akan dikenai sanksi serupa.
Perpres ini juga menegaskan dalam Pasal 7 bahwa penertiban tidak menghapuskan tanggung jawab pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Perpres 5/2025 juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan) selaku Ketua Pengarah.
Dalam struktur pengarah Satgas, terdapat Ketua, yaitu Menhan, serta tiga Wakil Ketua, yakni Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Anggota pengarah terdiri dari enam menteri dan satu kepala badan, yaitu Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Kepala BPKP.
Untuk pelaksana Satgas, Ketua Pelaksana dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan tiga Wakil Ketua yang terdiri dari Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, dan Deputi Investigasi BPKP. Tim pelaksana juga melibatkan 18 anggota dari berbagai kementerian dan badan terkait, termasuk Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan guna menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memperbaiki tata kelola sektor perkebunan dan pertambangan.