11 Maret 2026
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pembaruan besar terhadap tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 91 Tahun 2023.

Penerbitan regulasi baru ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan DBH Sawit dengan perkembangan kebijakan serta tata kelola keuangan negara yang lebih mutakhir. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga mengatur ulang mekanisme penyaluran dana kepada daerah agar lebih bertahap dan terstruktur.

PMK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34. Salah satu perubahan utama adalah mekanisme penyaluran dana yang kini dibagi menjadi lima tahap. Tahap I hingga Tahap V masing-masing mencakup penyaluran dana mulai dari 20 persen hingga 30 persen, berbeda dengan aturan lama yang hanya menetapkan dua tahap penyaluran pada bulan Mei dan Oktober.

Dengan skema baru ini, realisasi penyaluran dana dapat dimulai lebih awal, yakni paling cepat antara bulan Januari hingga Juni. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan dana oleh pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang proporsi penggunaan DBH Sawit oleh daerah. Bagi daerah yang kondisi jalan mantapnya masih di bawah 90 persen, sebanyak 80 persen dana wajib dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Sementara itu, jika kondisi jalan mantap sudah mencapai 90 persen, porsi dana untuk infrastruktur diturunkan menjadi 60 persen, sedangkan 40 persen sisanya dapat digunakan untuk kegiatan lainnya.

Dalam aturan terbaru ini, jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari DBH Sawit juga diperluas menjadi tujuh jenis kegiatan. Beberapa di antaranya termasuk penilaian usaha perkebunan serta koordinasi pengelolaan DBH Sawit di tingkat daerah.

Baca Juga:  Manuver Emiten Sawit 2025: Dari Buyback hingga Ekspansi Biodiesel

Pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi wilayah produsen sawit yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil lainnya. Daerah tersebut berhak mengakumulasi alokasi DBH hingga 60 persen dari statusnya sebagai daerah penghasil.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi daerah yang menghadapi kondisi bencana atau keadaan kahar dalam proses penyaluran dana. Dalam aturan ini juga ditetapkan bahwa penyampaian data acuan penyaluran DBH Sawit harus dilakukan paling lambat pada 15 Juli.