Bisnissawit.com – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan keprihatinan serius terhadap rencana pemerintah menaikkan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar bagi keberlanjutan sektor kelapa sawit nasional, khususnya bagi petani.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa kenaikan PE berisiko melemahkan ekosistem sawit dari hulu hingga hilir. Menurutnya, tambahan beban biaya ekspor termasuk cost, insurance, and freight (CIF) akan menggerus daya saing sawit Indonesia di pasar global. Ia mengingatkan bahwa program biodiesel sejak awal dirancang sebagai instrumen stabilisasi pasar, bukan untuk mendominasi serapan CPO secara ekstrem hingga B50.
Lebih lanjut, Mansuetus menilai pemaksaan kebijakan B50 dengan sumber pendanaan yang bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) justru akan mengorbankan petani sawit. Dana yang semestinya dialokasikan untuk peremajaan kebun, peningkatan produktivitas, penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana perkebunan rakyat, hingga dukungan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dikhawatirkan akan terpinggirkan.
Saat ini, besaran pungutan ekspor sawit berada di kisaran USD 75 hingga USD 95 per ton, bergantung pada harga CPO internasional. Tingginya harga biodiesel berbasis sawit membuat BPDP harus menanggung selisih harga dengan solar impor. POPSI mengingatkan bahwa dana BPDP telah terkuras signifikan, sehingga sejumlah program pemberdayaan petani mengalami hambatan dan diperkirakan akan menipis pada pertengahan 2026. Dalam kondisi tersebut, rencana kenaikan PE dinilai akan berdampak langsung terhadap penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Berdasarkan studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berkontribusi pada penurunan harga TBS sekitar Rp435 per kilogram. Dengan demikian, setiap tambahan beban pungutan dipastikan akan menggerus pendapatan petani secara langsung.
Anggota POPSI yang juga Ketua Umum APKASINDO Perjuangan, Alvian Rahman, menegaskan bahwa petani selalu menjadi pihak terakhir yang menanggung dampak kebijakan. Ia menilai petani tidak memperoleh manfaat langsung dari program biodiesel, namun harus membayar mahal melalui turunnya harga TBS. Ketimpangan kebijakan semacam ini, menurutnya, terus berulang tanpa solusi struktural.
Pandangan serupa disampaikan oleh Abra Talattov, Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Ia menekankan bahwa langkah menuju B50 seharusnya didahului oleh evaluasi kebijakan secara menyeluruh terhadap implementasi kebijakan sebelumnya, termasuk pelaksanaan amanat Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Menurutnya, kondisi saat ini berbeda dengan situasi ketika kebijakan biodiesel sebelumnya ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, POPSI menegaskan bahwa organisasi petani tidak menolak program biodiesel. Namun, POPSI meminta agar kebijakan biodiesel didesain ulang secara lebih adil, realistis, dan berkelanjutan. Salah satu usulan utama adalah penerapan subsidi biodiesel yang lebih terarah, yakni hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO), dengan batas atas subsidi sekitar Rp4.000 per liter. Skema ini dinilai dapat menjaga keberlanjutan pendanaan BPDP sekaligus menghindari tekanan berlebihan terhadap harga CPO dan TBS petani saat terjadi lonjakan harga sawit global.
Selain itu, POPSI mengusulkan penerapan kebijakan bauran biodiesel berbasis konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum. Tingkat pencampuran biodiesel dapat disesuaikan secara dinamis mengikuti pergerakan harga CPO dan minyak fosil. Ketika harga CPO melonjak, blending dapat diturunkan untuk menekan beban subsidi. Sebaliknya, saat harga CPO melemah dan harga energi fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap guna memperkuat daya saing biodiesel dan meningkatkan serapan CPO domestik.
POPSI juga menekankan bahwa peningkatan bauran biodiesel seharusnya selaras dengan capaian produksi dan produktivitas sawit nasional. Jika produksi CPO meningkat signifikan, misalnya mencapai 50 hingga 60 juta ton per tahun, maka peningkatan bauran biodiesel dapat dipertimbangkan sebagai opsi kebijakan. Dengan pendekatan ini, program biodiesel diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen transisi energi, tetapi juga menopang stabilitas sektor sawit dan memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi petani, industri, dan negara.
POPSI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BPDP tidak boleh menjadi satu-satunya penanggung beban pembiayaan B50. Diperlukan pembagian beban yang jelas antara BPDP, negara, dan peningkatan efisiensi industri, agar dana yang diperuntukkan bagi petani tetap terlindungi. Mengingat pemerintah kerap menyebut penghematan devisa dari program biodiesel mencapai Rp135 triliun per tahun, skema berbagi beban dinilai menjadi keputusan mendesak yang harus segera ditetapkan.