Bisnissawit.com – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit berpeluang kembali dinaikkan dan bisa menembus angka di atas 10% pada 2026. Potensi ini muncul seiring rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel 50% (B50) yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan tahun depan.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif PE dari 7,5% menjadi 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 17 Mei 2025.
Dengan kebijakan B50 yakni pencampuran 50% minyak sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kebutuhan dana untuk subsidi biodiesel diproyeksikan meningkat signifikan. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi pemerintah untuk kembali menyesuaikan tarif PE di atas level yang berlaku saat ini.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyebut kenaikan PE hampir tak terhindarkan dan bahkan berpotensi dilakukan sebelum pertengahan 2026. Menurutnya, percepatan pelaksanaan B50 membuat kebutuhan pendanaan harus segera dipenuhi. Ia juga membuka kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan lebih awal dari jadwal yang selama ini disampaikan.
Pungutan ekspor sawit sendiri dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang sebelumnya dikenal sebagai BPDPKS. Dana yang dihimpun selama ini digunakan terutama untuk mendukung subsidi biodiesel, termasuk program B35 dan B40 yang masih berjalan.
Selain subsidi biodiesel, dana PE juga dialokasikan untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit milik petani dengan mengganti tanaman yang sudah tua atau tidak lagi produktif.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menekankan pentingnya perhitungan matang terkait besaran PE untuk mendukung implementasi B50. Menurutnya, BPDP perlu memastikan kebutuhan subsidi secara detail agar kebijakan berjalan efektif.
Ia menjelaskan, apabila biodiesel untuk biosolar non-PSO tidak disubsidi, maka volume biodiesel yang memerlukan subsidi hanya untuk PSO, sekitar 8 juta ton. Besaran subsidi tersebut sangat bergantung pada pergerakan harga solar impor serta harga CPO KPBN (Inacom).
Tungkot menambahkan, peningkatan mandatori dari B40 ke B50 akan memperbesar porsi CPO yang dialokasikan untuk kebutuhan biodiesel dalam negeri. Untuk menjalankan B50, dibutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel (FAME) yang setara dengan kebutuhan sekitar 16 juta ton CPO.
Dengan asumsi produksi CPO nasional pada 2026 mencapai sekitar 49 juta ton dan produksi CPKO sekitar 4 juta ton, total produksi minyak sawit Indonesia diperkirakan berada di kisaran 53 juta ton.