13 Juli 2024
Share:

Bisnissawit.com – Presiden Joko Widodo meminta penyelesaian permalahan lahan sawit bagi pekebun rakyat di kawasan hutan diselesaikan dalam satu bulan.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Wakil Ketua Satgas Sawit Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo yang membahas tentang tata kelola sawit di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024) lalu.

“Pada prinsipnya mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah itu yang dibahas dan masih diberi waktu. Bapak Presiden minta satu bulan untuk diselesaikan,” ujar Airlangga.

Airlangga juga mengatakan, terkait pemutihan lahan sawit, Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberikan kesempatan tiga tahun bagi lahan sawit yang terkena dampak regulasi.

“Waktu tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan di Pasal 110B, terkait pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang juga ikut dalam rapat mengatakan, Presiden Jokowi ingin agar ada langkah konkret dari jajaran pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal.

Presiden, lanjut Harvick, memberi arahan agar mempercepat pekerjaan rumah menyangkut masalah perkebunan. “Utamanya bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi utamanya pendapatan nasionalnya sebelum selesai transisi pemerintahan bisa selesai,” jelasnya.

Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari 16,8 juta hektare (ha) lahan perkebunan sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta ha ditengarai lahan ilegal yang berdiri di kawasan hutan.

Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah akan mempercepat penanganan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2023 lalu. (YR)

Baca Juga:  Khawatir Krisis, Program Biodisel Sebaiknya Hingga B50