Bisnissawit.com – Petani sawit yang tergabung dalam serikat petani kelapa sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang secara resmi menghapus tagihan hutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah ditandatangani di Istana Merdeka pada selasa tanggal 5 November 2024.
Ketua Umum SPKS secara langsung hadir di Undang Presiden RI Prabowo Subianto dalam penandatangan peraturan ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh presiden Prabowo di awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada masyarakat kecil petani terutama bagi kalangan petani sawit di seluruh Indonesia. Ini luar biasa, terima kasih.
“Untuk petani sawit tentunya juga banyak yang masih menunggak pembayaran utang, misalnya dalam program kemitraan petani dan perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Masalahnya macam-macam terutama karena soal transparansi perusahaan dalam pengelolaan kebun dan juga karena produktivitas kebun yang rendah,” ungkap Sabarudin, Kamis (7/11/24).
Dia menyebutkan, dengan adanya tunggakan hutang petani sawit, petani tersebut akan kesulitan untuk mengikuti program Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi program utama pemerintah dalam peningkatan produktivitas petani.
Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di bank, sehingga banyak petani yang memilih untuk meminjam di tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidak bisa untuk memperluas usahanya.
Dengan penghapusan utang ini, otomatis para petani bisa akan melakukan pinjaman Kembali di bank. Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di Tingkat petani syarat dan mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak membingungkan bagi petani terutama petani sawit.