6 Februari 2025
Share:

Bisnissawit.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dari salinan yang diterima Media Bisnis Sawit, Kamis (6/2/25), disebutkan bahwa Perpres ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan kawasan hutan dan menertibkan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta aktivitas lain yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas lahan hutan dan penerimaan negara.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, penertiban kawasan hutan akan mencakup pengenaan denda administratif, penguasaan kembali lahan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan aset negara.

Setiap individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin atau dengan izin yang tidak sah akan dikenakan sanksi yang tegas, termasuk denda administratif hingga sanksi pidana.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas). Satgas ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah, dengan jajaran anggota yang terdiri dari Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta beberapa menteri terkait seperti Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, dan lainnya.

Perpres ini juga mengamanatkan bahwa hasil dari penertiban kawasan hutan akan dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan ini disebutkan bersumber dari anggaran negara dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap pengelolaan kawasan hutan di Indonesia dapat lebih tertata, mencegah praktik ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Baca Juga:  Petani Sawit Milenial Rela Tempuh Perjalanan 18 Jam Demi Ikut IPOSC 2024