2 November 2025
Share:

Bisnissawit.com – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) merilis hasil kajian terbarunya yang menyoroti dugaan kekeliruan dalam langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan penguasaan kembali lahan. Lembaga ini menemukan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim telah “dikembalikan” ternyata bukan milik perusahaan besar, melainkan kebun sawit milik masyarakat.

Dalam kajian itu, PUSTAKA ALAM mencatat bahwa dari total 3,4 juta hektare kawasan hutan yang disebut telah dikuasai kembali Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sekitar 1,5 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, dari total tersebut, lebih dari 614 ribu hektare teridentifikasi sebagai kebun sawit rakyat yang turut masuk ke dalam data objek penertiban.

“Selama ini Satgas PKH melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa seluruh lahan yang dikuasai kembali adalah milik perusahaan. Namun temuan kami menunjukkan sekitar 614.235 hektare di antaranya justru merupakan kebun sawit milik petani rakyat,” jelas Zainal Arifin, Direktur PUSTAKA ALAM, dalam keterangan persnya di Jakarta.

Kajian ini disusun berdasarkan berbagai sumber resmi, termasuk SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I sampai XXIII, rekapitulasi penyerahan lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, serta laporan dari sejumlah perusahaan perkebunan sawit.

Menurut PUSTAKA ALAM, Satgas PKH diduga menggunakan dasar hukum yang keliru dalam proses penguasaan kembali, yakni dengan menjadikan izin lokasi perusahaan sebagai dasar penetapan lahan. Padahal, secara faktual, lahan tersebut sudah sejak lama digarap dan dimiliki petani secara mandiri, bahkan sebelum izin lokasi perusahaan terbit.

“Satgas PKH telah salah menafsirkan izin lokasi sebagai bukti kepemilikan lahan. Padahal, izin lokasi hanyalah bentuk rencana penggunaan tanah, bukan bukti kepemilikan. Dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemegang izin lokasi masih wajib membebaskan hak-hak pihak lain terlebih dahulu,” tegas Zainal.

Kesalahan interpretasi itu berdampak serius di lapangan. Berdasarkan temuan di beberapa provinsi, banyak kebun rakyat yang disertakan dalam kegiatan penguasaan kembali. Di Kalimantan Tengah, misalnya, di wilayah PT UP ditemukan 571,47 hektare kebun yang seluruhnya merupakan milik masyarakat. Di Riau, kasus serupa muncul di wilayah PT GH dengan penguasaan kembali 7.520,35 hektare, di mana 7.402,35 hektare di antaranya adalah kebun rakyat. Sementara di wilayah PT TP, dari 5.716,3 hektare lahan yang ditertibkan, 4.003,31 hektare merupakan kebun milik masyarakat.

Baca Juga:  Banjir Malaysia dan Tekanan Global Picu Lonjakan Harga CPO di Tender KPBN 18 Juli 2025

Kasus lain juga terjadi di wilayah PT TMP, dengan luas penguasaan kembali mencapai 2.372,87 hektare, di mana 2.295,87 hektare di antaranya terbukti milik petani swadaya.

“Perusahaan sudah menjelaskan bahwa lahan-lahan itu merupakan milik petani, tetapi Satgas PKH tetap memasukkannya ke dalam daftar penguasaan kembali. Plang penguasaan memang mencantumkan nama perusahaan, tetapi lahan masyarakat juga dimasukkan ke dalam berita acara yang sama,” ungkap Zainal.

PUSTAKA ALAM menilai praktik semacam ini berpotensi memicu konflik horizontal di berbagai daerah, khususnya di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Riau. Sebab, petani yang telah mengusahakan lahan bertahun-tahun tentu akan mempertahankan kebunnya, sementara di sisi lain pihak Agrinas Palma dan mitra kerja sama operasional (KSO) mulai masuk untuk melakukan panen cepat dengan dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH.

“Mitra KSO banyak yang beroperasi dengan pola hit and run, fokus pada panen cepat tanpa memperhatikan aspek sosial. Kondisi ini jelas akan memicu ketegangan antara petani lokal dan pihak luar,” tambah Zainal Arifin.

PUSTAKA ALAM mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja Satgas PKH, terutama dalam hal identifikasi dan validasi data lahan. Menurut lembaga tersebut, upaya menjaga kawasan hutan memang penting, namun harus dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat yang telah lebih dulu hidup dan berusaha di kawasan tersebut.

“Kami mendukung upaya pemerintah menjaga hutan, tapi jangan sampai kebijakan penertiban justru merampas sumber penghidupan rakyat. Lahan sawit rakyat bukan pelanggaran, melainkan bukti kemandirian ekonomi desa,” pungkas Zainal.