Bisnissawit.com – Pemerintah resmi menetapkan harga bibit kelapa sawit untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 50.000 per batang. Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, mengumumkan perihal ini berdasarkan pertimbangan berbagai masukan dalam rapat terkait. Serta, telah sepakat bahwa benih siap salur harus berusia 10 hingga 12 bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengumuman tersebut tertuang dalam sebuah surat dengan nomor B-93/KB.020/E/01/202524 Januari 2025. Serta lengkap tertanda tangan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) yang saat ini masih dijabat Heru Tri Widarto, lalu kepada Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ardi Praptono SP MAgr, dan Direktur Perbenihan Perkebunan Ebi Tulianto SP MSc.
Pengumuman surat tersebut telah memperhatikan, mendengarkan, dan mempertimbangkan arahan yang disampaikan oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Tulianto SP MSc, saat penyelenggaraan rapat terkait harga bibit sawit untuk Program PSR tersebut.
Kemudian memerhatikan usulan harga benih siap salur dari produsen pembesaran, serta tanggapan dan saran seluruh peserta yang hadir terhadap pemaparan yang disampaikan.
Perhatikan lengkap kesepakatan dari rapat tersebut yakni, pertama, menyepakati harga jual benih kelapa sawit siap salur untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 50.000 per batang franco lokasi pembenihan.
Kedua, menyepakati umur benih siap untuk dipindahkan ke lapangan adalah 10 bulan sampai dengan umur 12 bulan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elaeis guineensis) yang baik.
“Berita Acara ini akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait kesepakatan harga benih kelapa sawit siap salur pada Program PSR,” tegas PlT Dirjenbun Heru Tri Widarto dalam suratnya tersebut.