26 Juni 2026
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah resmi menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis sawit.

Dalam konsiderans keputusan tersebut dijelaskan bahwa implementasi B50 diperlukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional melalui pengurangan impor bahan bakar minyak. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan peningkatan bauran energi melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen yang berlaku untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar. Seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, maupun badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan memenuhi standar dan mutu biodiesel sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan menteri tersebut.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh badan usaha menjaga kualitas biodiesel yang dicampurkan agar sesuai dengan standar teknis. Pemanfaatan biodiesel sebagai campuran solar tetap memperoleh dukungan insentif melalui skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Baca Juga:  Saham AYLS Naik Ikuti Tren CPO, Tapi Kinerja Keuangan Masih Merah

Dalam pelaksanaannya, badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran biodiesel maupun penyalur biodiesel sesuai target minimal B50 akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri ini juga mengatur masa transisi. Badan usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel untuk pencampuran B40 diperbolehkan menyalurkan biosolar B40 hingga 30 September 2026 dengan tetap memenuhi standar mutu yang berlaku sebelum keputusan ini diterbitkan. Selanjutnya, seluruh implementasi wajib mengikuti ketentuan B50. Pada saat yang sama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang pemanfaatan biodiesel sebagai campuran solar sebesar 40 persen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sebagai bagian dari implementasi B50, pemerintah juga menetapkan standar mutu biodiesel terbaru yang mencakup 24 parameter pengujian. Beberapa di antaranya meliputi massa jenis, viskositas kinematik, angka setana, titik nyala, kadar ester metil, kadar air, kandungan logam, hingga tingkat kebersihan (cleanliness). Standar tersebut mengacu pada SNI 7182:2024 beserta metode pengujian internasional yang relevan untuk menjamin kualitas biodiesel yang digunakan dalam program B50.

Pemerintah juga menetapkan evaluasi pelaksanaan program B50 dilakukan setiap tiga bulan oleh Menteri ESDM. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target sekaligus menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Penerapan B50 menjadi tonggak baru dalam pengembangan energi terbarukan nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, kebijakan ini diharapkan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung target bauran energi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.