Bisnissawit.com – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera menjalankan keputusan Panel Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait konflik minyak sawit (DS593: EU–Palm Oil), setelah masa implementasi selama 12 bulan resmi berakhir pada 24 Februari 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Indonesia tidak akan tinggal diam dan terus memantau langkah yang diambil Uni Eropa, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” ujar Budi Santoso, Rabu (25/2).
Selama masa implementasi, pemerintah disebut terus mencermati berbagai perubahan regulasi yang dilakukan Uni Eropa. Setelah tenggat waktu berakhir, Indonesia akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap produk sawit nasional.
Budi menjelaskan, putusan WTO pada 10 Januari 2025 telah menegaskan kebijakan Uni Eropa terbukti merugikan biofuel berbasis sawit asal Indonesia karena diperlakukan berbeda dibanding produk sejenis dari negara lain maupun produksi internal mereka.
Sementara itu, dalam sidang Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa mengakui proses penyesuaian kebijakan masih belum sepenuhnya rampung.
Menghadapi situasi tersebut, Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk membuka ruang dialog.
“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” kata Budi.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional sekaligus memastikan akses pasar sawit Indonesia tetap terjaga.
Di sisi lain, Indonesia tetap mendukung agenda keberlanjutan global, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip perdagangan internasional.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkasnya.