12 September 2024
Share:

Bisnissawit.com – Dana peremajaan sawit rakyat (PSR) telah sah ditetapkan menjadi Rp60 juta per hektare. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sesuai dengan SK yang ditanda tangani oleh Direktur BPDPKS Eddy Abdurrachman pada tanggal 27 Agustus 2024, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sejak 1 September 2024.

Adapun keputusan standar biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ini ditetapkan berdasarkan keputusan Komite BPDPKS dan mengacu kepada Standar Biaya Pembangunan Kebun Kelapa Sawit yang Ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya ditetapkan pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6% per tahun.

Sejak awal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017, Program PSR hingga tahun 2023 telah menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai sebesar Rp9,11 triliun dan dengan total areal PSR seluas 326.678 ha.

Program PSR ini terus didorong Pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.

Dalam Temu Wicara tersebut, Menko Airlangga berdialog langsung dengan para pekebun sawit rakyat yang merupakan penerima bantuan dana Program PSR untuk kemudian mendengarkan aspirasi serta kendala-kendala yang selama ini dihadapi oleh para pekebun.

Selanjutnya Menko Airlangga juga mendorong penyaluran KUR dari Bank Sumut kepada pekebun sawit rakyat dari Koperasi Pemasaran Mitra Petani Mandiri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pekebun dalam memperoleh (KUR) yang mencapai sekitar Rp25 juta per hektar dan dengan tingkat bunga sebesar 6%. (*)

Baca Juga:  APPKSI Kirim Surat ke Presiden Joko Widodo, Protes PKS Tanpa Kebun