Bisnissawit.com – PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menepis kabar bahwa perusahaannya akan diakuisisi oleh PT Energi Melayani Negeri (EMN), entitas usaha milik pengusaha Happy Hapsoro.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen GZCO menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi dengan EMN ataupun pihak lain terkait rencana akuisisi tersebut.
“Hingga surat ini diterbitkan, tidak terdapat informasi, komunikasi, maupun pembahasan resmi antara Perseroan dengan PT Energi Melayani Negeri atau pihak lain yang mewakilinya terkait dengan rencana akuisisi saham Perseroan,” tulis manajemen GZCO dalam klarifikasi yang dikutip Senin (20/10/2025).
Pihak perusahaan menyadari bahwa kabar akuisisi tersebut bisa memicu spekulasi di pasar modal, terlebih karena sentimen politik yang menyertainya. Namun, GZCO menegaskan akan tetap transparan dan menyampaikan seluruh informasi material melalui mekanisme resmi BEI.
Manajemen juga menekankan komitmen untuk menjaga akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Mereka berjanji akan memberikan pembaruan jika ada perkembangan baru ke depan.
Sebelumnya, rumor akuisisi ini sempat membuat saham GZCO melonjak tajam di bursa. Dalam sepekan terakhir, saham GZCO sempat naik 59,13% hingga menyentuh level 366, bahkan tiga kali mencapai batas auto reject atas (ARA) sebelum akhirnya terkoreksi. Dalam enam bulan terakhir, kenaikan saham GZCO tercatat mencapai 306,67%.
Sebagai catatan, EMN merupakan perusahaan di sektor energi terbarukan dengan portofolio bisnis pada segmen panel surya. Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), kepemilikan EMN dikuasai 90% oleh PT Sumber Energi Negeri, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Hapsoro.
Isu serupa juga pernah terjadi pada saham PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), yang sempat meroket karena dikabarkan memiliki keterkaitan dengan Hapsoro. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Corporate Secretary PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), Yuni Patinasarani, yang menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak bersumber dari data resmi dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (*)