Bisnissawit.com — Pemerintah dan pemangku kepentingan industri terus mendorong Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) sebagai instrumen utama penguatan tata kelola sawit nasional sekaligus penopang agenda energi hijau. ISPO dipandang tidak hanya relevan di sektor hulu dan hilir perkebunan, tetapi juga strategis dalam memastikan keberlanjutan bahan baku untuk pengembangan bioenergi berbasis kelapa sawit.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional “Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dari Sektor Hulu, Hilir, dan Bioenergi” yang diselenggarakan oleh Global Inspeksi Sertifikasi pada Rabu (28/1/2025). Forum ini membahas pentingnya sinergi regulasi ISPO lintas lembaga agar implementasinya efektif, sederhana, dan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya pekebun.
Direktur Global Inspeksi Sertifikasi, Vera Marini, menegaskan bahwa kebijakan ISPO perlu dirancang dengan pendekatan insentif. Menurutnya, aturan sertifikasi harus memberi manfaat langsung bagi pekebun sekaligus memudahkan pemerintah dalam pengawasan agar prinsip keberlanjutan di sektor sawit dapat tercapai secara nyata.
Dari sisi standardisasi, Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional, Donny Purnomo, menyampaikan bahwa BSN terus membangun skema ISPO yang kredibel dan aplikatif. Ia menekankan bahwa proses sertifikasi tidak sebatas pemenuhan dokumen, tetapi memastikan praktik di lapangan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari legalitas kebun hingga tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Peran pemerintah juga diperkuat melalui pembaruan kebijakan di sektor perkebunan. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Ratna Sariati, Ketua Kelompok Penerapan Pengawasan Mutu Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa regulasi ini menghadirkan sejumlah kemudahan, termasuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi ISPO bagi pekebun.
Pembiayaan sertifikasi ISPO dapat bersumber dari dana pengelolaan perkebunan, APBN, APBD provinsi maupun kabupaten/kota, serta sumber sah lainnya. Bantuan diajukan secara berkelompok melalui pekebun, gabungan kelompok, atau koperasi, dan digunakan untuk kebutuhan legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, pelatihan sistem kendali internal, pendampingan, hingga proses sertifikasi dan penilikan.
Sementara itu, dari sektor hilir dan bioenergi, ISPO diposisikan sebagai penopang transisi energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bahwa bioenergi saat ini menyumbang lebih dari 65 persen terhadap bauran energi baru terbarukan nasional. Pengembangan biodiesel, biomassa, dan biogas berbasis sawit terus diperluas melalui kebijakan mandatori, pembangunan pembangkit bioenergi, serta pemanfaatan limbah sawit.
Perwakilan Direktorat Bioenergi EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Efendi Manurung, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi ISPO untuk usaha bioenergi kelapa sawit. Salah satu ketentuan yang diatur adalah prinsip ketertelusuran melalui skema mass balance, dengan porsi bahan baku bersertifikat ISPO minimal 10 persen yang ke depan masih dapat disesuaikan. Regulasi ini direncanakan mulai diterapkan penuh pada 20 Maret 2027.
Efendi menambahkan, aturan tersebut akan disusun dengan skema sesederhana mungkin dan dikonsultasikan bersama BSN, termasuk terkait pengaturan lembaga sertifikasi agar tidak tumpang tindih.
Dengan penguatan kebijakan yang terintegrasi dari sektor hulu, hilir, hingga bioenergi, serta penyederhanaan mekanisme bagi pekebun rakyat, ISPO diharapkan menjadi fondasi penting pembangunan industri sawit nasional yang berdaya saing, inklusif, dan sejalan dengan agenda energi hijau Indonesia.