1 Maret 2026
Share:

Bisnissawit.com— Pemerintah secara rutin mengevaluasi kinerja perusahaan perkebunan setiap enam bulan melalui laporan perkembangan usaha yang disampaikan lewat SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Usaha Perkebunan). Hal ini disampaikan Doris Monica Sari Turnip dari Direktorat Hilirisasi Perkebunan dalam webinar bertema legalitas lahan, FPKMS, NOP, SIPERIBUN, dan ISPO yang digelar Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) bersama Media Perkebunan.

SIPERIBUN berfungsi sebagai sistem terintegrasi yang memuat seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional. Platform ini digunakan sebagai alat pengawasan perizinan, mempermudah koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi sarana pelaporan perkembangan usaha perkebunan.

Alur pelaporan melalui SIPERIBUN dimulai dari tahap pendaftaran. Perusahaan harus membuat akun secara mandiri melalui situs resmi Ditjenbun. Setelah itu, admin pusat akan memverifikasi dokumen awal seperti surat kuasa, KTP, NIB, NPWP, dan izin usaha perkebunan. Jika lolos verifikasi, perusahaan wajib mengisi data perizinan serta menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap enam bulan. Laporan ini kemudian dipantau oleh admin Ditjenbun dan pemerintah daerah. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, salah satu syarat memperoleh izin usaha perkebunan adalah adanya surat komitmen untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, lengkap dengan rencana kerja dan pembiayaan. Kewajiban ini harus direalisasikan maksimal tiga tahun sejak hak atas tanah diberikan.

Kewajiban FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar) berbeda-beda tergantung waktu izin usaha:

  • Untuk izin sebelum 28 Februari 2007, perusahaan tidak wajib membangun pola inti plasma, tetapi tetap harus menjalankan kegiatan produktif bagi masyarakat.
  • Untuk izin terbit antara 28 Februari 2007 hingga 2 November 2020, perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari luas izin usaha. Jika tidak tersedia lahan, kewajiban dapat diganti dengan kegiatan ekonomi produktif. Sementara perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah sebelum September 2023 tetapi belum mengantongi izin usaha, tidak wajib FPKMS, namun tetap harus menjalankan program produktif masyarakat.
  • Untuk izin setelah 2 November 2020, perusahaan yang memperoleh lahan dari APL di luar HGU atau pelepasan kawasan hutan wajib menyediakan kebun masyarakat seluas 20%. Jika kewajiban ini sudah dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan, maka dianggap selesai. Namun, perusahaan tetap dianjurkan memberikan dukungan tambahan secara sukarela. Jika lahan langsung diberikan kepada masyarakat dalam bentuk HGU, maka kewajiban FPKMS tidak berlaku.
Baca Juga:  Mentan Amran Masuk Dewan Energi Nasional, Sawit Jadi Andalan Energi Hijau

Pelaksanaan FPKMS mencakup berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

  • Subsistem hulu: membantu legalitas lahan, pembentukan kelompok tani atau koperasi, pemetaan, serta analisis tanah dan daun.
  • Subsistem budidaya: penyediaan benih unggul, penanaman, pemupukan, pengendalian hama, serta penyediaan tenaga kerja dan sarana kebun.
  • Subsistem hilir: dukungan panen, pengolahan hasil, infrastruktur, hingga pemanfaatan limbah.
  • Subsistem penunjang: pembangunan fasilitas pendukung dan transportasi.

Selain itu, perusahaan juga dapat membantu program peremajaan kebun masyarakat, termasuk penyediaan benih, penebangan tanaman tua, penanaman kembali, hingga dukungan alat dan tenaga kerja. Program lain yang termasuk FPKMS antara lain pendampingan pengelolaan kebun, integrasi peternakan dengan sawit, budidaya ikan, pembangunan fasilitas sosial, pelatihan SDM, hingga sertifikasi berkelanjutan.

Berdasarkan data SIPERIBUN, saat ini tercatat 2.201 perusahaan perkebunan dengan total 3.041 izin usaha. Pada Semester I 2025, sebanyak 828 perusahaan melaporkan pelaksanaan FPKMS dengan total 1.009 program dan luas mencapai 1,9 juta hektare. Sementara pada Semester II, tercatat 93 perusahaan dengan 102 izin usaha dan luas kebun masyarakat sekitar 103.896 hektare.

Melalui SIPERIBUN, pemerintah tidak hanya mengawasi kepatuhan administrasi perusahaan, tetapi juga memastikan kontribusi nyata sektor perkebunan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.