Bogor, bisnissawit.com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun mendapatkan legalitas hukum yang kuat guna beroperasi di Indonesia.
Pentingnya legalitas PKS tanpa kebun yang kuat, guna bermitra dengan koperasi petani sawit mandiri dan berkolaborasi membangun perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di masa depan.
SPKS menilai kehadiran PKS tanpa kebun tak bisa dianggap sebelah mata. Lantaran, banyak kebun sawit milik petani mandiri yang lokasinya jauh dari PKS milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Jauhnya jarak tersebut, secara normatif berpengaruh langsung terhadap harga jual TBS yang dihasilkan petani mandiri.
Singkatnya, kehadiran PKS tanpa kebun di daerah tertentu, banyak membantu petani sawit mandiri mendapatkan harga jual yang bersaing dalam kurun waktu tertentu.
Persoalan mencuat, ketika PKS tanpa kebun tidak memiliki ikatan kerjasama dengan petani sawit mandiri yang kuat, sehingga menyebabkan putusnya hubungan jual beli secara sepihak.
Persoalan ini, tentu membutuhkan jalan keluar yang membangun, sebab itu, SPKS turut mendorong adanya kepatuhan hukum bagi PKS tanpa kebun, supaya beroperasi dengan landasan hukum yang kuat di Indonesia.
Kehadiran PKS tanpa kebun di suatu daerah, harus memiliki kemitraan yang transparan dan bertanggung jawab dengan kelompok atau koperasi petani mandiri di sekitarnya.
Kewajiban melakukan kemitraan bersama petani sawit mandiri di sekitar lokasi PKS tanpa kebun, sebagai landasan awal bagi pasokan TBS yang dibutuhkan PKS tanpa kebun beroperasi.
“Minimal suplai pasokan TBS bagi PKS tanpa kebun berasal dari kelompok atau koperasi petani sawit mandiri yang berada di sekitarnya”, kata Ketua Umum SPKS, Sabarudin.
Pentingnya kemitraan PKS tanpa kebun dengan petani sawit mandiri, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban legalitas hukum bagi keberadaan PKS tanpa kebun di suatu daerah. “Aturan Kementan, mewajibkan PKS beroperasi di suatu daerah dengan kewajiban minimal suplai bahan baku sebesar 20% dari kapasitasnya”, ujar Sabarudin.
Sebab itu, dibutuhkan kepastian hukum yang jelas bagi PKS tanpa kebun dalam operasinya. Kemitraan pembelian dengan kelompok atau koperasi petani mandiri sangat dibutuhkan, supaya dapat berkolaborasi bersama menyejahterakan masyarakat.
“Jangan sampai, ketika PKS tanpa kebun sudah beroperasi, petani sawit mandiri malah ditinggalkan, supaya masyarakat dapat sejahtera”, ungkap Sabarudin.
Sebab itu, SPKS mendorong kerjasama semua pihak termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna memastikan kepatuhan hukum dan legalitas bagi PKS tanpa kebun.
Dengan legalitas hukum yang terpenuhi, maka PKS tanpa kebun juga dapat membantu Pemerintah menyejahterakan masyarakat Indonesia.
“Jangan ada lagi mafia hukum dan orang kuat yang mengambil keuntungan sepihak akibat lemahnya legalitas PKS tanpa kebun”, pungkasnya. (*)