Bisnissawit.com – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sebesar lebih dari Rp 3.100 per kilogram (Kg) yang berlaku sepanjang periode 11 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Disbun Sulbar, Agustina Palimbong SPt MSI, mengatakan penetapan harga TBS tersebut hanya berlaku buat para petani sawit plasma dan swadaya yang telah membangun kemitraan dengan pihak perusahaan kelapa sawit (PKS).
“Harga pembelian TBS ini merupakan harga di tingkat PKS dan berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang telah bermitra, sesuai dengan Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018,” ucap Agustina Palimbong dilansir dari Media Perkebunan, Rabu (11/12/2024).
Dari data yang ada terlihat kalau harga TBS di kisaran Rp 3.100-an per Kg seperti yang ditetapkan pihak Disbun Sulbar ada tiga kategori usia tanam, yaitu TBS dari usia tanam 9 tahun sebesar Rp 3.140,01, usia tanam 10-20 tahun sebesar Rp 3.180,44, dan Rp 3.134,90 per Kg untuk TBS dari usia tanam 21 tahun.
Kemudian, untuk besaran persentase Indeks K yang ditetapkan oleh pihak Disbun Sulbar adalah sebesar 88,62 persen, berikutnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan harga palm kernel atau inti sawit sebesar Rp 9.129,78 per Kg.
Berikut ini daftar harga TBS bagi para petani sawit mitra plasma dan mitra swadaya di Sulbar sepanjang 11 Desember 2024 – 11 Januari 2025:
3 tahun Rp 2.474,40
4 tahun Rp 2.643,12
5 tahun Rp 2.780,32
6 tahun Rp 2.923,07
7 tahun Rp 2.995,51
8 tahun Rp 3.087,12
9 tahun Rp 3.140,01
10-20 tahun Rp 3.180,44
21 tahun Rp 3.134,90
22 tahun Rp 3.071,81
23 tahun Rp 3.048,64
24 tahun Rp 2.993,28
25 tahun Rp 2.988,13 (*)