4 Maret 2026
Share:

Bisnissawit.com — Pemerintah resmi menyesuaikan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah BPDP yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri terkait. Pemerintah menegaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pendanaan program pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan, termasuk peremajaan kebun rakyat dan dukungan terhadap program biodiesel.

Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, menegaskan bahwa aturan baru tersebut sudah efektif berlaku. “Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 2 (dua) hari sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2026, sehingga mulai berlaku tanggal 1 Maret 2026,” ujarnya dikutip dari bpdp.or.id.

Dalam beleid terbaru, tarif pungutan ekspor untuk CPO dan produk turunannya ditetapkan paling tinggi sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Tarif dibagi dalam lima kelompok. Untuk Kelompok I, tarif spesifik dikenakan sesuai jenis barang, dengan perubahan tarif bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller/Meal) menjadi US$30 per metrik ton dan cangkang kernel sawit (Palm Kernel Shell) sebesar US$5 per metrik ton.

Sementara itu, Kelompok II dikenakan tarif 12,5% dari harga referensi CPO, Kelompok III sebesar 12%, Kelompok IV sebesar 10%, dan Kelompok V sebesar 7,25%.

Komitmen Peremajaan dan Kesejahteraan Pekebun

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR). Dukungan pendanaan bagi pekebun rakyat ditetapkan sebesar Rp60 juta per hektare per orang, disertai bantuan sarana dan prasarana seperti benih, pestisida, alat dan mesin pertanian, hingga pembangunan jalan kebun.

Baca Juga:  Ganoderma Jadi Alarm Nasional, Tanpa Strategi Sawit Indonesia Bisa Punah di 2050

Saat ini, pekebun rakyat mengelola sekitar 6,9 juta hektare atau 41% dari total luas perkebunan sawit nasional. Produktivitas yang masih di bawah 4 ton CPO per hektare per tahun menjadi salah satu alasan penguatan program peremajaan dan dukungan teknis.

Dukung SDM, Riset, dan Hilirisasi

Pada 2026, pemerintah meningkatkan pendanaan beasiswa pendidikan perkebunan bagi 5.000 putra-putri pekebun rakyat dari jenjang Diploma 1 hingga Sarjana. Selain itu, pelatihan teknis dan manajerial diberikan kepada 15.000 peserta dengan fokus pada penerapan Good Agricultural Practice (GAP) dan prinsip keberlanjutan.

Pendanaan riset juga diperkuat untuk mendorong peningkatan tata kelola dan produktivitas sektor hulu, mempercepat hilirisasi dan industrialisasi sektor hilir, serta menjaga aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi industri sawit.

Perkuat Program B40 dan Stabilitas Harga

Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program mandatori biodiesel yang kini telah mencapai B40. Program tersebut dinilai mampu menciptakan pasar domestik yang lebih kuat sehingga ketergantungan terhadap ekspor berkurang.

Dengan konsumsi biodiesel dalam negeri yang terjaga, stabilitas harga CPO diharapkan tetap terpelihara dan berdampak positif terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Selain itu, implementasi B40 juga membantu menekan impor solar serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga peran strategis industri kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional sekaligus mendorong praktik perkebunan yang semakin berkelanjutan.