Kalimantan Barat, bisnissawit.com – Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan harga TBS Periode II Mei 2024 untuk pembayaran TBS periode 8 – 15 Mei 2024.
Dilansir dari situs Disbunnak Kalbar, pada perhitungan kali ini nilai Indeks K ditetapkan sebesar 91,09% dan naik sebesar 0,47 poin dari periode sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga CPO pada awal April dan kenaikan jumlah TBS olah periode April. Sementara harga CPO pada periode ini ditetapkan sebesar Rp. 11.780,58 per kilogram turun sebesar Rp. 49,56 per kilogram sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp. 7.081,66/Kg naik sebesar Rp. 124,32/Kg.
Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.496,89/Kg atau naik sebesar Rp. 9,22/Kg. Harga TBS tertinggi untuk umur 10 sd 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 2.632,27/Kg naik Rp. 9,67/Kg.
Sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 1.964,67/Kg naik sebesar Rp. 7,49/Kg dari periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 01 sd 07 Mei 2024.
Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 36.700 Ton dan naik 8% dibanding periode sebelumnya, sementara 52% diantaranya terjadi pada awal periode dengan harga rata-rata sebesar Rp. 11.700/Kg.
Sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan tertinggi pada akhir periode sebesar Rp. 12.182/Kg.
Referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai
02/05/24 : Rp. 12.060 /Kg
03/05/24 : Rp. 11.978/Kg
06/05/24 : Rp. 12.018 /Kg
07/05/24 : Rp. 12.182 /Kg
Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022. (*)