20 Mei 2026
Share:

Bisnissawit.com – Wacana menjadikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai program mandatori dinilai penting untuk menjaga produktivitas industri kelapa sawit nasional. Namun, berbagai persoalan klasik seperti legalitas lahan, tumpang tindih kawasan, hingga rumitnya proses administrasi masih menjadi hambatan utama bagi petani untuk melakukan peremajaan kebun.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan peningkatan produktivitas melalui PSR menjadi langkah strategis di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan sawit.

“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian bertajuk “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah sejak 2017 telah menyoroti rendahnya produktivitas jutaan hektar kebun sawit nasional. Awalnya, target PSR dipatok mencapai 180 ribu hektar per tahun, kemudian disesuaikan menjadi 150 ribu hektar hingga akhirnya sekitar 50 ribu hektar agar lebih realistis.

Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 41 persen merupakan kebun rakyat yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak produksi nasional.

“Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata Iim.

Meski dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan terus meningkat hingga mencapai Rp60 juta per hektar sejak September 2024, realisasi program PSR masih dinilai belum optimal. Pemerintah mencatat rekomendasi teknis PSR telah mencapai lebih dari 423 ribu hektar, namun realisasi penanaman masih berada di bawah angka tersebut.

Iim menegaskan bahwa sejak awal PSR dirancang sebagai program sukarela, sehingga penerapan skema wajib membutuhkan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Kalimantan Tengah Periode Oktober 2024 Capai Rp 3.137

“Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengakui masih banyak persoalan mendasar yang menghambat implementasi program tersebut, mulai dari legalitas lahan hingga keterbatasan data petani sawit rakyat.

“Kita berpikir objektif, dana sebenarnya ada di BPDP, tetapi banyak faktor yang membuat program ini tidak berjalan optimal. Kalau grafik realisasinya dibaca orang awam, mungkin dikira kita tidak bisa bekerja. Padahal banyak persoalan yang memang belum selesai,” kata Iim.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan lemahnya data petani menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah, terutama saat mendorong peningkatan produktivitas dan target biodiesel nasional.

“Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang. Kita bahkan masih kesulitan mendapatkan data pekebun rakyat yang benar-benar detail,” katanya.

Selain persoalan legalitas, petani juga menghadapi tantangan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM). Banyak petani enggan melakukan replanting karena khawatir kehilangan penghasilan selama beberapa tahun.

“Petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar. Belum lagi proses administrasinya panjang dan bersinggungan dengan banyak kementerian dan lembaga,” ujar Iim.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Muhammad Iqbal, mengatakan pengelolaan sawit nasional melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat.

Iqbal menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu menjadi model paling berhasil karena mampu menciptakan sinergi antara perusahaan dan petani. Namun, di lapangan masih terdapat banyak kendala teknis, termasuk syarat titik koordinat dan validasi data petani yang memerlukan biaya besar.

Baca Juga:  CPOPC Ulas Strategi Menjaga Masa Depan Minyak Nabati Dunia

“Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, proses pencairan dana PSR juga memerlukan waktu panjang karena harus memastikan keakuratan dokumen dan data kepemilikan lahan. Di sisi lain, petani menghadapi tekanan ekonomi selama masa TBM yang berlangsung hingga empat tahun.

“Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM. Karena itu di jalur kemitraan biasanya perusahaan membantu membuat jaminan hidup sementara lewat dukungan pembiayaan bank,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat Indonesia, Setiyono, menyebut pola PIR terbukti berhasil membangun industri sawit nasional sekaligus membuka lapangan kerja di daerah.

“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” kata Setiyono.

Ia menegaskan petani pada dasarnya mendukung program PSR, termasuk apabila nantinya diterapkan secara mandatori, asalkan ada pemetaan dan penguatan kelembagaan yang jelas.

“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” ujarnya.

Menurut Setiyono, pemerintah perlu segera membenahi regulasi agar percepatan PSR bisa berjalan lebih efektif, terutama dalam menyelesaikan persoalan kebun plasma yang kini masuk kawasan hutan.

“Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit,” tutupnya.